Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Content Creator di Bidang Keagamaan (Content Creator)

07-Feb-2026

Pembuat : Admin Mobile Faculty

Kategori : Media Pembelajaran

Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Content Creator di Bidang Keagamaan (Content Creator)

Pendahuluan:
Komunikasi keagamaan digital membutuhkan pendekatan yang bijaksana dan sesuai ajaran. Pelatihan ini mengintegrasikan nilai keagamaan, kreativitas, dan standar kompetensi BNSP untuk menyebarkan pesan spiritual secara digital.

Tujuan Program:
Membentuk content creator yang mampu menyampaikan ajaran agama secara modern, akurat, dan menarik bagi generasi digital.

Sasaran Peserta:
Ustadz, pendeta, rohaniwan, pemuka agama, dai muda, remaja masjid, dan pegiat komunitas keagamaan digital.

Unit Kompetensi Skema:

  • No: 1, Kode Unit: MKK.NA02.001.01, Nama Unit: Menganalisis Kebutuhan Konten Digital
  • No: 2, Kode Unit: MKK.NA02.002.01, Nama Unit: Merancang Strategi Konten Kreatif
  • No: 3, Kode Unit: MKK.NA02.003.01, Nama Unit: Membuat Konten Multimedia Digital
  • No: 4, Kode Unit: MKK.NA02.006.01, Nama Unit: Menerapkan Etika dan Regulasi dalam Kreasi Konten
  • No: 5, Kode Unit: AGM.NA04.001.01, Nama Unit: Menyusun Materi Dakwah Digital
  • No: 6, Kode Unit: AGM.NA04.002.01, Nama Unit: Menyebarkan Nilai Agama melalui Media Sosial

Penutup:
Biaya pelatihan dan uji kompetensi sebesar Rp7.500.000 per peserta dengan minimal kuota peserta adalah 15 orang. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh BNSP dan LSP terakreditasi.