Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Content Creator di Bidang Musik dan Seni (Content Creator)

07-Feb-2026

Pembuat : Admin Mobile Faculty

Kategori : Media Pembelajaran

Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Content Creator di Bidang Musik dan Seni (Content Creator)

Pendahuluan:
Dunia musik dan seni membutuhkan narasi digital yang otentik. Pelatihan ini dirancang untuk membekali seniman dan musisi agar bisa menjadi content creator profesional sesuai standar BNSP.

Tujuan Program:
Meningkatkan kemampuan seniman dalam menyebarkan karyanya, membangun fanbase, dan mengelola branding digital secara profesional.

Sasaran Peserta:
Musisi, pelukis, seniman pertunjukan, galeri seni, dan pegiat industri kreatif musik & seni.

Unit Kompetensi Skema:

  • No: 1, Kode Unit: MKK.NA02.001.01, Nama Unit: Menganalisis Kebutuhan Konten Digital
  • No: 2, Kode Unit: MKK.NA02.002.01, Nama Unit: Merancang Strategi Konten Kreatif
  • No: 3, Kode Unit: TIK.MM02.002.01, Nama Unit: Mengoperasikan Aplikasi Multimedia untuk Produksi Konten
  • No: 4, Kode Unit: SEN.NA15.001.01, Nama Unit: Membuat Konten Promosi Karya Seni
  • No: 5, Kode Unit: SEN.NA15.002.01, Nama Unit: Menyebarkan Karya Musik dan Seni di Platform Digital
  • No: 6, Kode Unit: MKK.NA02.005.01, Nama Unit: Mengukur Kinerja dan Analitik Konten

Penutup:
Biaya pelatihan dan uji kompetensi sebesar Rp7.500.000 per peserta dengan minimal kuota peserta adalah 15 orang. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh BNSP dan LSP terakreditasi.