Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Perangkat Komputer Modern (Teknisi Perbaikan Komputer)

11-Dec-2025

Pembuat : Admin Mobile Faculty

Kategori : Media Pembelajaran

Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Perangkat Komputer Modern (Teknisi Perbaikan Komputer)

Pendahuluan
Teknisi Perbaikan Komputer merupakan tenaga profesional yang memiliki peran krusial dalam menjaga kinerja sistem komputer di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, hingga industri. Dalam era transformasi digital, keandalan perangkat keras sangat menentukan kelancaran operasional. Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP ini dirancang untuk membekali peserta dengan standar kompetensi nasional dalam memperbaiki dan memelihara perangkat komputer sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tujuan Program
1. Meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam mendiagnosis, memperbaiki, dan merawat perangkat keras komputer.
2. Memastikan peserta memahami prosedur keselamatan kerja dan penggunaan alat secara profesional.
3. Memfasilitasi peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi nasional berdasarkan SKKNI dan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.
4. Menyelaraskan keahlian teknisi dengan tuntutan industri teknologi informasi saat ini.

Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi:
- Teknisi IT di instansi pemerintah maupun swasta
- Mahasiswa jurusan Teknik Informatika, Teknik Komputer, atau sejenisnya
- Pegawai bagian IT support dan helpdesk
- Masyarakat umum yang ingin berkarier sebagai teknisi komputer bersertifikasi

Unit Kompetensi Skema
Skema Teknisi Perbaikan Komputer mencakup unit-unit kompetensi berikut yang dikeluarkan oleh BNSP:

  1. 20.SMKI.001.01 – Melaksanakan Instalasi Perangkat Komputer
  2. 20.SMKI.002.01 – Melaksanakan Instalasi Sistem Operasi Dasar
  3. 20.SMKI.003.01 – Melaksanakan Pemeliharaan Perangkat Komputer
  4. 20.SMKI.004.01 – Melaksanakan Perbaikan Perangkat Komputer
  5. 20.SMKI.005.01 – Mendiagnosis Permasalahan Pengoperasian PC dan Peripheral
  6. 20.SMKI.006.01 – Menyelesaikan Permasalahan pada Perangkat Komputer
  7. 20.SMKI.007.01 – Menerapkan Prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Penutup
Investasi untuk pelatihan dan uji kompetensi ini adalah Rp 7.500.000 per peserta dengan ketentuan minimal peserta sebanyak 15 orang agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan. Peserta akan mendapatkan materi pelatihan, pendampingan asesor, serta fasilitas uji kompetensi langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi.