Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Perangkat Komputer (Teknisi Perbaikan Komputer)

11-Dec-2025

Pembuat : Admin Mobile Faculty

Kategori : Media Pembelajaran

Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Perangkat Komputer (Teknisi Perbaikan Komputer)

Pendahuluan
Di era digital yang terus berkembang, keandalan perangkat komputer menjadi aspek penting dalam mendukung produktivitas di berbagai sektor. Kebutuhan terhadap tenaga ahli yang kompeten dalam perbaikan dan pemeliharaan komputer semakin meningkat. Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP untuk Teknisi Perbaikan Komputer hadir sebagai solusi untuk membekali para profesional dengan standar kompetensi nasional yang diakui secara resmi.

Tujuan Program
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam mendiagnosis, memperbaiki, dan memelihara perangkat komputer sesuai standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus uji kompetensi, peserta akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Nasional yang berlaku secara nasional dan dapat meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Sasaran Peserta
Program ini ditujukan bagi:

  • Teknisi komputer di perusahaan, institusi pendidikan, atau lembaga pemerintah
  • Staff IT yang ingin meningkatkan kualifikasi profesional
  • Wirausaha bidang perbaikan komputer
  • Lulusan SMK/D3/D4 bidang Teknik Informatika, Teknik Komputer, atau sejenisnya
  • Individu yang ingin beralih karier ke bidang teknisi perbaikan perangkat komputer

Unit Kompetensi Skema

  1. KKNI IV.01.001.01.001-1: Memasang perangkat keras komputer
  2. KKNI IV.01.001.01.002-2: Menginstal sistem operasi dan aplikasi komputer
  3. KKNI IV.01.001.01.003-3: Melakukan perawatan berkala perangkat keras komputer
  4. KKNI IV.01.001.01.004-4: Mendiagnosis kerusakan perangkat keras komputer
  5. KKNI IV.01.001.01.005-5: Memperbaiki kerusakan perangkat keras komputer
  6. KKNI IV.01.001.01.006-6: Melakukan backup dan recovery data
  7. KKNI IV.01.001.01.007-7: Menerapkan prosedur kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja (K3L)

Penutup
Biaya pelatihan dan uji kompetensi ini adalah Rp 7.500.000 per peserta dengan minimal kuota peserta 15 orang per kelas. Harga sudah mencakup pelatihan intensif, modul, fasilitas laboratorium, asesmen oleh asesor BNSP yang tersertifikasi, serta biaya sertifikasi nasional. Investasi ini sangat sesuai bagi organisasi maupun individu yang ingin memastikan kualitas teknisi sesuai standar profesional.