Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Teknisi Perbaikan Komputer (Teknisi Perbaikan Komputer)

11-Dec-2025

Pembuat : Admin Mobile Faculty

Kategori : Media Pembelajaran

Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Teknisi Perbaikan Komputer (Teknisi Perbaikan Komputer)

Pendahuluan
Pelatihan dan Uji Kompetensi berdasarkan Skema dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini dirancang khusus untuk membekali para teknisi perbaikan komputer dengan standar kompetensi nasional yang diakui secara resmi. Program ini mencakup aspek teori dan praktik perbaikan serta pemeliharaan perangkat keras komputer, identifikasi kerusakan, dan penerapan prosedur keselamatan kerja sesuai standar industri.

Tujuan Program
- Meningkatkan kualitas SDM di bidang teknologi informasi khususnya dalam perbaikan komputer.
- Memastikan peserta mampu melakukan diagnosa, perbaikan, dan pemeliharaan komputer sesuai standar BNSP.
- Memberikan sertifikasi kompetensi resmi yang diakui nasional untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja.

Sasaran Peserta
- Teknisi komputer dari bengkel servis independen maupun perusahaan.
- Staff IT di instansi pemerintahan atau swasta.
- Mahasiswa atau lulusan SMK bidang Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
- Individu yang ingin memperoleh sertifikasi kompetensi resmi BNSP.

Unit Kompetensi Skema
Program ini mencakup unit kompetensi berdasarkan SKEMA BNSP untuk Teknisi Perbaikan Komputer:

  1. KKNI 3.TIK.CK01.001.01 – Melakukan diagnosa permasalahan pada perangkat keras komputer
  2. KKNI 3.TIK.CK01.002.01 – Memperbaiki kerusakan perangkat keras komputer
  3. KKNI 3.TIK.CK01.003.01 – Melakukan pemeliharaan perangkat keras komputer
  4. KKNI 3.TIK.CK02.001.01 – Menginstalasi sistem operasi pada komputer
  5. KKNI 3.TIK.CK02.002.01 – Menginstalasi perangkat lunak aplikasi
  6. KKNI 3.TIK.DH02.001.01 – Menerapkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
  7. KKNI 3.TIK.KK02.001.01 – Berkomunikasi secara efektif dalam lingkungan kerja

Penutup
Investasi pelatihan dan uji kompetensi ini adalah sebesar Rp 7.500.000 per peserta, dengan ketentuan minimal peserta sebanyak 15 orang untuk pelaksanaan kelas secara efektif dan efisien. Sertifikasi yang diperoleh akan menjadi bukti kompetensi profesional yang diakui secara nasional dan membuka peluang karier yang lebih luas di bidang teknologi informasi.