Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Teknisi Perbaikan Perangkat Komputer (Teknisi Perbaikan Komputer)

09-Dec-2025

Pembuat : Admin Mobile Faculty

Kategori : Media Pembelajaran

Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Teknisi Perbaikan Perangkat Komputer (Teknisi Perbaikan Komputer)

Pendahuluan
Pelatihan dan Uji Kompetensi BNSP Skema untuk Teknisi Perbaikan Komputer dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga teknis dalam bidang perbaikan perangkat komputer. Program ini mengacu pada standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan menjamin peserta memiliki keterampilan serta pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan diagnosa, pemeliharaan, dan perbaikan perangkat keras komputer secara profesional.

Tujuan Program
1. Meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam mengidentifikasi, mendiagnosis, dan memperbaiki kerusakan pada perangkat keras komputer.
2. Memastikan peserta memahami dan mampu menerapkan prosedur keselamatan kerja dan etika profesi dalam layanan perbaikan komputer.
3. Mempersiapkan peserta untuk lulus Uji Kompetensi BNSP dan mendapatkan Sertifikat Kompetensi Nasional.
4. Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang teknologi informasi khususnya pada sektor perbaikan perangkat komputer.

Sasaran Peserta
- Teknisi komputer di bengkel servis atau toko komputer
- Pegawai IT di institusi pendidikan atau perusahaan
- Siswa atau mahasiswa dari jurusan Teknik Komputer, Teknik Informatika, atau sejenisnya
- Wirausaha di bidang perbaikan komputer yang ingin mendapatkan sertifikasi resmi

Unit Kompetensi Skema
1. Kode Unit: TIK.CS02.001.01
Nama Unit: Melakukan Perbaikan Perangkat Keras Komputer

2. Kode Unit: TIK.CS02.002.01
Nama Unit: Melakukan Pemeliharaan Perangkat Keras Komputer

3. Kode Unit: TIK.CS02.003.01
Nama Unit: Melakukan Diagnosa Permasalahan Pengoperasian PC dan Peripheral

4. Kode Unit: TIK.CS02.004.01
Nama Unit: Melakukan Perbaikan Periferal

5. Kode Unit: TIK.CS02.005.01
Nama Unit: Melakukan Recovery Sistem Operasi

Penutup
Biaya pelatihan dan uji kompetensi sebesar Rp 7.500.000 per peserta, dengan minimal peserta sebanyak 15 orang agar program dapat diselenggarakan. Biaya tersebut mencakup pelatihan intensif, modul, simulasi uji kompetensi, fasilitas praktik, serta biaya registrasi dan sertifikasi BNSP.