Pelatihan dan Sertifikasi BNSP untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah (TAPM) Kabupaten/Kota kini tersedia secara online dengan harga terjangkau Rp7.200.000. Cocok untuk profesional desa, konsultan, dan tenaga ahli pembangunan masyarakat.
Pendahuluan
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan desa. Melalui sertifikasi BNSP berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), TAPM dipersiapkan untuk mampu melakukan fasilitasi, mentoring, advokasi, serta pembinaan terhadap program pemberdayaan desa secara menyeluruh dan profesional.
Program pelatihan dan sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas, namun juga membekali peserta dengan keterampilan teknis dan praktis untuk menyusun strategi pemberdayaan berbasis potensi lokal dan kerja sama antar wilayah desa.
Unit Kompetensi TAPM Desa (SKKNI)
No | Kode Unit | Judul Unit |
---|---|---|
1 | M.74TPP01.003.2 | Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa |
2 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
3 | M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.008.2 | Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.009.2 | Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa |
6 | M.74TPP01.011.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
7 | M.74TPP01.013.2 | Melakukan Fasilitasi Pengembangan BUM Desa Bersama |
8 | M.74TPP01.014.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga |
9 | M.74TPP01.015.2 | Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa |
10 | M.74TPP01.016.2 | Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa |
11 | M.74TPP01.019.2 | Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping |
12 | M.74TPP01.020.2 | Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping |
13 | M.74TPP01.021.2 | Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping |
14 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
Contoh Studi Kasus
Situasi: Di Kabupaten Lestari, terjadi stagnasi dalam kinerja BUM Desa Bersama karena tidak adanya pendampingan dan kerja sama antardesa. TAPM yang bersertifikat BNSP ditugaskan untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas dan konektivitas kelembagaan desa.
Tindakan:
-
TAPM melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah daerah untuk menguatkan peran BUM Desa Bersama (Unit 4 & 5)
-
Menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan dan SDM BUM Desa (Unit 12)
-
Menjalin kerja sama antar desa dalam wilayah kecamatan untuk ekspansi pasar BUM Desa (Unit 9)
-
Melakukan mentoring kepada Tenaga Pendamping Desa setempat (Unit 11)
Silabus Pelatihan – 2 Hari
Hari | Materi | Metode Pelatihan |
---|---|---|
1 | – Pendahuluan Sertifikasi BNSP TAPM – Advokasi Kebijakan dan Regulasi Desa – Monitoring & Evaluasi Pembangunan |
Ceramah, Simulasi, Studi Kasus |
– Fasilitasi BUM Desa dan Kerja Sama Desa | Diskusi Kelompok, Praktik Analisis | |
2 | – Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa – Mentoring dan Pelatihan Pendamping |
Roleplay, Forum Diskusi |
– Evaluasi Kinerja Pendamping dan Penyusunan Laporan Akhir | Uji Praktik dan Pemaparan Individu |
Kesimpulan
Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah (TAPM) ini dirancang untuk mempersiapkan SDM yang memiliki kapabilitas dalam mengawal dan mempercepat pembangunan desa. Dengan harga Rp7.200.000 dan metode pelatihan online, program ini cocok untuk tenaga profesional yang ingin meningkatkan kompetensi dan legalitas secara efisien.
🔗 Info lengkap & pendaftaran:
https://mobilefaculty.com/skema-bnsp-desa/