Sertifikasi Kompetensi BNSP AI Management bagi Manajer dan Pengambil Keputusan Teknologi
25-Nov-2025
Pembuat : Admin Mobile Faculty
Kategori : Media Pembelajaran
Kemajuan teknologi kecerdasan artifisial telah mengubah cara organisasi merancang strategi dan mengelola kinerja bisnis. AI bukan lagi sekadar alat teknis, tetapi telah menjadi elemen strategis yang harus dikelola secara sistematis oleh para pemimpin dan pengambil keputusan. Oleh karena itu, dibutuhkan profesional yang mampu memahami, merencanakan, mengarahkan, serta mengevaluasi penerapan AI secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Program Sertifikasi Kompetensi BNSP AI Management ini difokuskan pada peningkatan kapasitas manajerial dalam pengelolaan solusi kecerdasan artifisial, mulai dari tahap perencanaan teknis hingga pemeliharaan sistem AI yang berkelanjutan. Sertifikasi ini memberikan legitimasi nasional terhadap kompetensi peserta sebagai manajer yang mampu mengendalikan teknologi AI secara strategis dan profesional.
Pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan untuk:
Program ini ditujukan khusus untuk:
| No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | J.62AIN00.002.1 | Menentukan sasaran teknis solusi artificial intelligence |
| 2 | J.62AIN00.004.1 | Membuat rencana proyek solusi artificial intelligence |
| 3 | J.62AIN00.013.1 | Merekonstruksi data |
| 4 | J.62AIN00.014.1 | Mengintegrasikan komponen solusi artificial intelligence (AI) |
| 5 | J.62AIN00.015.1 | Memasang solusi artificial intelligence |
| 6 | J.62AIN00.017.1 | Merawat solusi artificial intelligence |
Sertifikasi Kompetensi BNSP AI Management merupakan solusi strategis bagi manajer dan pengambil keputusan yang ingin memastikan implementasi kecerdasan artifisial di organisasinya berjalan efektif, aman, dan sesuai standar kompetensi nasional. Program ini tidak hanya memperkuat kredibilitas profesional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan organisasi terhadap kapabilitas kepemimpinan teknologi peserta.
Biaya pelatihan dan sertifikasi ditetapkan sebesar:
Rp 7.500.000 per peserta
dengan ketentuan minimal 15 peserta dalam satu kelas pelaksanaan.