Harga Sudah Termasuk 2 hari Pelatihan , Persiapan dan 1 Hari Uji Sertifikasi BNSP

Pendamping Lokal Desa : Rp. 4.500.000
No.
Kode Unit
Judul Unit
1
M.74TPP01.001.2
Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa
2
M.74TPP01.002.2
Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa
3
M.74TPP01.004.2
Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
4
M.74TPP01.005.2
Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
5
M.74TPP01.006.2
Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
6
M.74TPP01.007.2
Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
7
M.74TPP01.010.2
Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
8
M.74TPP01.022.2
Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan
Tenaga Pendamping Desa : Rp. 6.000.000
No.
Kode Unit
Judul Unit
1
M.74TPP01.002.2
Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa
2
M.74TPP01.003.2
Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
3
M.74TPP01.004.2
Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa
4
M.74TPP01.005.2
Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
5
M.74TPP01.006.2
Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
6
M.74TPP01.007.2
Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
7
M.74TPP01.011.2
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
8
M.74TPP01.012.2
Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
9
M.74TPP01.013.2
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
10
M.74TPP01.014.2
Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
 Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten/Kota : Rp. 7.200.000
No.
Kode Unit
Judul Unit
1
M.74TPP01.003.2
Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
2
M.74TPP01.006.2
Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
3
M.74TPP01.007.2
Melakukan Fasilitasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
4
M.74TPP01.008.2
Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
5
M.74TPP01.009.2
Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
6
M.74TPP01.011.2
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
7
M.74TPP01.013.2
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
8
M.74TPP01.014.2
Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
9
M.74TPP01.015.2
Melakukan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa
10
M.74TPP01.016.2
Melakukan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
11
M.74TPP01.019.2
Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping
12
M.74TPP01.020.2
Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
13
M.74TPP01.021.2
Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
14
M.74TPP01.022.2
Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi : Rp. 8.500.000
No.
Kode Unit
Judul Unit
1
M.74TPP01.003.2
Melakukan Sosialisasi Kebijakan Terkait Desa
2
M.74TPP01.006.2
Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
3
M.74TPP01.008.2
Melakukan Advokasi Regulasi Pembangunan Desa
4
M.74TPP01.009.2
Melakukan Advokasi Penanganan Masalah Pembangunan Desa
5
M.74TPP01.011.2
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
6
M.74TPP01.013.2
Melakukan Fasilitasi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
7
M.74TPP01.019.2
Melakukan Mentoring pada Tenaga Pendamping
8
M.74TPP01.020.2
Melakukan Fasilitasi Pelatihan Pendamping
9
M.74TPP01.021.2
Melakukan Evaluasi Kinerja Pendamping
10
M.74TPP01.022.2
Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan
KESIMPULAN

Dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat, kehadiran tenaga pendamping profesional menjadi elemen penting dalam mendorong efektivitas kebijakan dan program pembangunan desa. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menghadirkan skema sertifikasi kompetensi bagi para Pendamping Lokal Desa, Tenaga Pendamping Desa, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin mutu dan profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat dalam pemberdayaan masyarakat desa. Melalui pengakuan kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), para peserta sertifikasi diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal, baik dalam fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi pembangunan desa.