No | Skema | Unit Kompetensi | Persyaratan Dasar | Biaya* | Standar Kompetensi |
1. | Inspektor Bidang Pertanian Organik Tanaman | 1. Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif 2. Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi 3. Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeksi 4. Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi 5. Menyusun Rencana Kerja Inspeksi 6. Mempersiapkan Perangkat Inspeksi 7. Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan 8. Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik 9. Menilai Konversi Lahan 10. Menilai Pengelolaan Kesuburan Tanah 11. Menilai Pengelolaan Pengairan 12. Menilai Pupuk Organik 13. Menlai Persiapan Benih/Bahan Tanam Organik 14. Menilai Pestisida Organik 15. Menilai Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Pertanian Organik 16. Menilai Pengelolaan Panen 17. Menetapkan Hasil Inspeksi 18. Menyusun Laporan Inspeksi | 1. Memiliki sertifikat kompetensi Fasilitator Bidang Pertanian Organik Tanaman dan 2. Minimal Pendidikan D4 atau S1 bidang pertanian atau Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Inspektor Bidang Pertanian Organik Tanaman atau Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Inspektor Pertanian Organik minimal selama 3 tahun berkelanjutan | Sertifikasi Rp. 3.000.000 Dengan Pelatihan Rp. 5.300.000 Min. 10 Peserta | Nomor Kep.320/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman (Inspektor Tanaman) |
No | Skema | Unit Kompetensi | Persyaratan Dasar | Biaya /Peserta* | Standar Kompetensi |
2. | Inspektor Bidang Pertanian Organik Ternak | 1. Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif 2. Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi 3. Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeks 4. Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi 5. Menyusun Rencana Kerja Inspeksi 6. Mempersiapkan Perangkat Inspeksi 7. Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan 8. Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik 9. Menilai Sumber Ternak 10. Menilai Pakan Ternak 11. Menilai Perlakuan Terhadap Ternak 12. Menilai Masa Konversi Ternak 13. Menilai Perawatan Kesehatan 14. Menilai Kondisi Kandang Ternak 15. Menilai Pengelolaan Limbah Ternak 16. Menetapkan Hasil Inspeksi 17. Menyusun Laporan Inspeksi | 1. Memiliki sertifikat kompetensi Fasilitator Pertanian Organik Ternak dan 2. Minimal Pendidikan Diploma 4 (D-4) atau Sarjana Strata 1 (S-1) bidang peternakan atau Memiliki sertifikat pelatih berbasis kompetensi pada Jabatan Inspektor Pertanian Organik Ternak atau Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Pertanian Organik Ternak minimal selama 3 tahun berkelanjutan | Sertifikasi Rp. 3.000.000 Dengan Pelatihan Rp. 5.300.000 Min. 10 Peserta | Nomor Kep.317/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Inspektor Ternak) |
3. | Fasilitator Bidang Pertanian Organik Tanaman | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2. Mengorganisasikan Pekerjaan 3. Melakukan Komunikasi Efektif 4. Membangun Jejaring Kerja 5. Mengorganisasikan Kelompok Sasaran 6. Menganalisis Sejarah Lahan 7. Menyusun Program Fasilitasi 8. Mempersiapkan Materi Fasilitasi 9. Melaksanakan Fasilitasi 10. Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi 11. Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Organik 12. Mengelola Konversi Lahan 13. Memproses Pupuk Organik 14. Memproses Pestisida Organik 15. Mengelola Kesuburan Tanah 16. Mengelola Pengairan 17. Mempersiapkan Benih/Bahan Tanam Organik 18. Mengendalikan Hama, Penyakit dan Gulma Secara Organik 19. Mengelola Panen dan Pasca Panen | 1. Minimal SMA dan Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Fasilitator Pertanian Organik Tanaman atau 2. Mahasiswa Pertanian yang Telah mengambil mata kuliah pertanian berkelanjutan atau 3. Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Fasilitator Pertanian Organik Tanaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan | Sertifikasi Rp. 2.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 4.300.000 Min. 10 Peserta | Nomor Kep.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman |
No | Skema | Unit Kompetensi | Persyaratan Dasar | Biaya/Peserta* | Standar Kompetensi |
4. | Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak | 1. Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja 2. Mengorganisasikan Pekerjaan 3. Melakukan Komunikasi Efektif 4. Membangun Jejaring Kerja 5. Mengorganisasikan Kelompok Sasaran 6. Menganalisis Sejarah Lahan 7. Menganalisis Status Ternak 8. Menyusun Program Fasilitasi 9. Melaksanakan Fasilitasi 10. Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi 11. Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Ternak Organik 12. Mengelola Konversi Lahan 13. Mempersiapkan Perkandangan 14. Menyusun Formulasi Ransum 15. Menyusun Rencana Pengendalian Penyakit 16. Menyiapkan Bibit Ternak 17. Mengelola Perkandangan 18. Mengelola Pakan Ternak Organik 19. Melakukan Pemeliharaan Ternak 20. Mengelola Limbah Ternak | 1. Minimal SMA dan Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Fasilitator Pertanian Organik Ternak atau 2. Mahasiswa Pertanian yang Telah mengambil mata kuliah pertanian berkelanjutan atau 3. Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Fasilitator Pertanian Organik Ternak minimal selama 1 tahun berkelanjutan | Sertifikasi Rp. 2.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 4.300.000 Min. 10 Peserta | Nomor Kep.283/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Fasilitator Ternak) |
5. | Operator Pupuk Organik | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2. Memproses Pupuk Organik 3. Mengelola Kesuburan Tanah | 1. Mahasiswa Pertanian atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Operator Pupuk Organik atau Tenaga kerja yang berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan | Sertifikasi Rp. 1.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 3.300.000 Min. 10 Peserta | Nomor Kep.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman |
6. | Operator Pestisida Organik | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2. Memproses Pestisida Organik 3. Mengendalikan Hama, Penyakit dan Gulma | 1. Mahasiswa Pertanian atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Operator Pestisida atau Tenaga kerja yang berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan. | Sertifikasi Rp. 1.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 3.300.000 Min. 10 Peserta | Nomor Kep.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman |
7. | Operator Pakan Organik Ternak | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2. Menyusun Formulasi Ransum 3. Mengelola Pakan Ternak Organik | 1. Mahasiswa Pertanian atau 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Operator Pakan Ternak Organik atau Tenaga kerja yang berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan | Sertifikasi Rp. 1.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 3.300.000 Min. 10 Peserta | Nomor Kep.283/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Fasilitator Ternak) |
No | Skema | Unit Kompetensi | Persyaratan Dasar | Biaya* | Standar Kompetensi |
8. | Operator Limbah Ternak Organik | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan | 1. Mahasiswa Pertanian atau | Sertifikasi | Nomor Kep.283/MEN/XII/2011 |
Kerja (K3) | 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis | Rp. 1.500.000 | Tentang Penetapan Rancangan | ||
2. Mengelola Perkandangan | kompetensi pada jabatan Operator Limbah | Dengan Pelatihan | SKKNI Sektor Pertanian Bidang | ||
3. Mengelola Limbah Ternak | Ternak Organik atau Tenaga kerja yang | Rp. 3.300.000 | Pertanian Organik (Fasilitator | ||
berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan | Min. 10 Peserta | Ternak) | |||
9. | Operator Benih Tanaman | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan | 1. Mahasiswa Pertanian atau | Sertifikasi | Nomor Kep.07/MEN/I/2011 |
Kerja (K3) | 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis | Rp. 1.500.000 | Tentang Penetapan Rancangan | ||
2. Melakukan Penanganan Benih | kompetensi pada jabatan Operator Benih | Dengan Pelatihan | SKKNI Sektor Pertanian Bidang | ||
3. Mempersiapkan Benih/Bahan Tanam Organik | Organik atau Tenaga kerja yang | Rp. 3.300.000 | Pertanian Organik Tanaman | ||
berpengalaman minimal selama 1 tahun | Min. 10 Peserta | ||||
berkelanjutan | |||||
10. | Operator Bibit Ternak Organik | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan | 1. Mahasiswa Pertanian atau | Sertifikasi | Nomor Kep.283/MEN/XII/2011 |
Kerja (K3) | 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis | Rp. 1.500.000 | Tentang Penetapan Rancangan | ||
2. Menyiapkan bibit ternak | kompetensi pada jabatan Operator Bibit | Dengan Pelatihan | SKKNI Sektor Pertanian Bidang | ||
3. Melakukan pemeliharaan ternak | Ternak Organik atau Tenaga kerja yang | Rp. 3.300.000 | Pertanian Organik (Fasilitator | ||
berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan | Min. 10 Peserta | Ternak) | |||
11. | Operator Budidaya Tanaman Organik | 1. Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan | 1. Mahasiswa Pertanian atau | Sertifikasi | Nomor Kep.07/MEN/I/2011 |
Kerja (K3) | 2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis | Rp. 1.500.000 | Tentang Penetapan Rancangan | ||
2. Mengorganisasikan Pekerjaan | kompetensi pada jabatan Operator Budidaya | Dengan Pelatihan | SKKNI Sektor Pertanian Bidang | ||
3. Melakukan Komunikasi Efektif | Organik Tanaman atau Tenaga kerja yang | Rp. 3.300.000 | Pertanian Organik Tanaman | ||
4. Memproses Pupuk Organik 5. Memproses Pestisida Organik 6. Mengelola Kesuburan Tanah 7. Mengelola Pengairan 8. Mempersiapkan Benih/Bahan Tanam Organik 9. Mengendalikan Hama, Penyakit dan Gulma Secara Organik | berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan | Min. 10 Peserta | |||
10. Mengelola Panen dan Pasca Panen |