NoSkemaUnit KompetensiPersyaratan DasarBiaya*Standar Kompetensi
1.Inspektor Bidang Pertanian Organik Tanaman1.   Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif 2.   Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi 3.   Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeksi 4.   Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi 5.   Menyusun Rencana Kerja Inspeksi 6.   Mempersiapkan Perangkat Inspeksi 7.   Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan 8.   Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik 9.   Menilai Konversi Lahan 10. Menilai Pengelolaan Kesuburan Tanah 11. Menilai Pengelolaan Pengairan 12. Menilai Pupuk Organik 13. Menlai Persiapan Benih/Bahan Tanam Organik 14. Menilai Pestisida Organik 15. Menilai Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Pertanian Organik 16. Menilai Pengelolaan Panen 17. Menetapkan Hasil Inspeksi 18. Menyusun Laporan Inspeksi1.   Memiliki    sertifikat    kompetensi    Fasilitator Bidang Pertanian Organik Tanaman dan 2.   Minimal   Pendidikan   D4   atau   S1   bidang pertanian atau Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Inspektor Bidang Pertanian Organik Tanaman atau Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Inspektor Pertanian Organik minimal selama 3 tahun berkelanjutanSertifikasi Rp. 3.000.000 Dengan Pelatihan Rp. 5.300.000 Min. 10 PesertaNomor Kep.320/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman (Inspektor Tanaman)
NoSkemaUnit KompetensiPersyaratan DasarBiaya /Peserta*Standar Kompetensi
2.Inspektor Bidang Pertanian Organik Ternak1.   Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif 2.   Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi 3.   Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeks 4.   Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi 5.   Menyusun Rencana Kerja Inspeksi 6.   Mempersiapkan Perangkat Inspeksi 7.   Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan 8.   Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik 9.   Menilai Sumber Ternak 10. Menilai Pakan Ternak 11. Menilai Perlakuan Terhadap Ternak 12. Menilai Masa Konversi Ternak 13. Menilai Perawatan Kesehatan 14. Menilai Kondisi Kandang Ternak 15. Menilai Pengelolaan Limbah Ternak 16. Menetapkan Hasil Inspeksi 17. Menyusun Laporan Inspeksi1.    Memiliki    sertifikat    kompetensi    Fasilitator Pertanian Organik Ternak dan 2.    Minimal  Pendidikan  Diploma  4  (D-4)  atau Sarjana Strata 1 (S-1) bidang peternakan atau Memiliki sertifikat pelatih berbasis kompetensi pada Jabatan Inspektor Pertanian Organik Ternak atau Tenaga kerja yang berpengalaman dibidang Pertanian Organik Ternak minimal selama 3 tahun berkelanjutanSertifikasi Rp. 3.000.000 Dengan Pelatihan Rp. 5.300.000 Min. 10 PesertaNomor Kep.317/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Inspektor Ternak)
3.Fasilitator Bidang Pertanian Organik Tanaman1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2.   Mengorganisasikan Pekerjaan 3.   Melakukan Komunikasi Efektif 4.   Membangun Jejaring Kerja 5.   Mengorganisasikan Kelompok Sasaran 6.   Menganalisis Sejarah Lahan 7.   Menyusun Program Fasilitasi 8.   Mempersiapkan Materi Fasilitasi 9.   Melaksanakan Fasilitasi 10. Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi 11. Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Organik 12. Mengelola Konversi Lahan 13. Memproses Pupuk Organik 14. Memproses Pestisida Organik 15. Mengelola Kesuburan Tanah 16. Mengelola Pengairan 17. Mempersiapkan Benih/Bahan Tanam Organik 18. Mengendalikan Hama, Penyakit dan Gulma Secara Organik 19. Mengelola Panen dan Pasca Panen1.     Minimal SMA dan Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Fasilitator Pertanian Organik Tanaman atau 2.     Mahasiswa Pertanian yang Telah mengambil mata kuliah pertanian berkelanjutan atau 3.     Tenaga  kerja  yang  berpengalaman  dibidang Fasilitator     Pertanian     Organik     Tanaman minimal selama  1 tahun berkelanjutanSertifikasi Rp. 2.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 4.300.000 Min. 10 PesertaNomor Kep.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman
NoSkemaUnit KompetensiPersyaratan DasarBiaya/Peserta*Standar Kompetensi
4.Fasilitator Bidang Pertanian Organik Ternak1.   Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja 2.   Mengorganisasikan Pekerjaan 3.   Melakukan Komunikasi Efektif 4.   Membangun Jejaring Kerja 5.   Mengorganisasikan Kelompok Sasaran 6.   Menganalisis Sejarah Lahan 7.   Menganalisis Status Ternak 8.   Menyusun Program Fasilitasi 9.   Melaksanakan Fasilitasi 10. Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi 11. Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Ternak Organik 12. Mengelola Konversi Lahan 13. Mempersiapkan Perkandangan 14. Menyusun Formulasi Ransum 15. Menyusun Rencana Pengendalian Penyakit 16. Menyiapkan Bibit Ternak 17. Mengelola Perkandangan 18. Mengelola Pakan Ternak Organik 19. Melakukan Pemeliharaan Ternak 20. Mengelola Limbah Ternak1.   Minimal SMA dan Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Fasilitator Pertanian Organik Ternak atau 2.   Mahasiswa Pertanian yang Telah mengambil mata kuliah pertanian berkelanjutan atau 3.   Tenaga  kerja  yang  berpengalaman  dibidang Fasilitator Pertanian Organik Ternak minimal selama 1 tahun berkelanjutan  Sertifikasi Rp. 2.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 4.300.000 Min. 10 PesertaNomor Kep.283/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Fasilitator Ternak)
5.Operator Pupuk Organik1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2.   Memproses Pupuk Organik 3.   Mengelola Kesuburan Tanah1.   Mahasiswa Pertanian atau 2.   Memiliki      sertifikat      pelatihan      berbasis kompetensi   pada   jabatan   Operator Pupuk Organik       atau Tenaga kerja yang berpengalaman    minimal selama 1 tahun berkelanjutanSertifikasi Rp. 1.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 3.300.000 Min. 10 PesertaNomor Kep.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman
6.Operator Pestisida Organik1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2.   Memproses Pestisida Organik 3.   Mengendalikan Hama, Penyakit dan Gulma1.     Mahasiswa Pertanian atau 2.     Memiliki      sertifikat      pelatihan      berbasis kompetensi  pada  jabatan  Operator Pestisida atau Tenaga kerja yang berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutan.Sertifikasi Rp. 1.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 3.300.000 Min. 10 PesertaNomor Kep.07/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman
7.Operator Pakan Organik Ternak1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2.   Menyusun Formulasi Ransum 3.   Mengelola Pakan Ternak Organik1.    Mahasiswa Pertanian atau 2. Memiliki   sertifikat   pelatihan   berbasis kompetensi   pada   jabatan   Operator Pakan Ternak Organik    atau Tenaga kerja yang berpengalaman minimal selama 1 tahun berkelanjutanSertifikasi Rp. 1.500.000 Dengan Pelatihan Rp. 3.300.000 Min. 10 PesertaNomor Kep.283/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Fasilitator Ternak)
NoSkemaUnit KompetensiPersyaratan DasarBiaya*Standar Kompetensi
8.Operator Limbah Ternak Organik1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan1.    Mahasiswa Pertanian atauSertifikasiNomor Kep.283/MEN/XII/2011
Kerja (K3)2.    Memiliki      sertifikat      pelatihan      berbasisRp. 1.500.000Tentang Penetapan Rancangan
 2.   Mengelola Perkandangankompetensi   pada   jabatan   Operator LimbahDengan PelatihanSKKNI Sektor Pertanian Bidang
 3.   Mengelola Limbah TernakTernak   Organik      atau   Tenaga   kerja   yangRp. 3.300.000Pertanian Organik (Fasilitator
  berpengalaman   minimal   selama   1   tahun berkelanjutanMin. 10 PesertaTernak)
9.Operator Benih Tanaman1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan1.    Mahasiswa Pertanian atauSertifikasiNomor Kep.07/MEN/I/2011
     
Kerja (K3)2.    Memiliki      sertifikat      pelatihan      berbasisRp. 1.500.000Tentang Penetapan Rancangan
 2.   Melakukan Penanganan Benihkompetensi   pada   jabatan   Operator BenihDengan PelatihanSKKNI Sektor Pertanian Bidang
 3.   Mempersiapkan Benih/Bahan Tanam OrganikOrganik       atau       Tenaga       kerja       yangRp. 3.300.000Pertanian Organik Tanaman
  berpengalaman      minimal   selama   1   tahunMin. 10 Peserta 
  berkelanjutan  
10.Operator Bibit Ternak Organik1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan1.    Mahasiswa Pertanian atauSertifikasiNomor Kep.283/MEN/XII/2011
Kerja (K3)2.    Memiliki          sertifikat     pelatihan     berbasisRp. 1.500.000Tentang Penetapan Rancangan
 2.   Menyiapkan bibit ternakkompetensi  pada  jabatan     Operator     BibitDengan PelatihanSKKNI Sektor Pertanian Bidang
 3.   Melakukan pemeliharaan ternakTernak    Organik    atau    Tenaga  kerja  yangRp. 3.300.000Pertanian Organik (Fasilitator
  berpengalaman   minimal   selama   1   tahun berkelanjutanMin. 10 PesertaTernak)
11.Operator Budidaya Tanaman Organik1.   Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan1.   Mahasiswa Pertanian atauSertifikasiNomor Kep.07/MEN/I/2011
Kerja (K3)2.   Memiliki      sertifikat      pelatihan      berbasisRp. 1.500.000Tentang Penetapan Rancangan
 2.   Mengorganisasikan Pekerjaankompetensi  pada  jabatan Operator BudidayaDengan PelatihanSKKNI Sektor Pertanian Bidang
 3.   Melakukan Komunikasi EfektifOrganik  Tanaman  atau  Tenaga  kerja  yangRp. 3.300.000Pertanian Organik Tanaman
4.   Memproses Pupuk Organik 5.   Memproses Pestisida Organik 6.   Mengelola Kesuburan Tanah 7.   Mengelola Pengairan 8.   Mempersiapkan Benih/Bahan Tanam Organik 9.   Mengendalikan Hama, Penyakit dan Gulma Secara Organikberpengalaman   minimal   selama   1   tahun berkelanjutanMin. 10 Peserta 
 10. Mengelola Panen dan Pasca Panen